layanan pernikahan
PERSYARATAN MEMBUAT AKTE PERKAWINAN
berikut adalah syarat membuat akte perkawinan kelurahan kalibeber kecamatan mojotengah
- Surat pengantar dari Ketua RT, diketahui Ketua RW ;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh penghayat kepercayaan
- Foto copy KTP suami dan isteri
- Pas foto suami dan istri
- Foto copy akte kelahiran suami dan istri
- Paspor bagi suami atau istri orang asing
PERSYARAT NIKAH
- Model N-1 dll à diperoleh melalui petugas P3N (Kaum) ;
- Foto ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar, 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
( foto biground/latar belakang biru ) ;
- Bukti imunisasi dari puskesmas
- Foto copy KTP Calon pengantin dan orang tua masing-masing 2 lembar ;
- Foto copy surat nikah orang tua ;
- Foto copy akte kelahiran ;
- Foto copy KK ;
- Foto copy ijasah terahir ;
- Surat pernyataan jejaka/perawan ;
- Surat cerai ( jika duda / janda ) ;
- Surat keterangan kematian ( jika janda / duda mati ) ;
- Surat ijin komandan ( Polri / TNI )
- Rekomendasi KUA setempat (jika dari luar daerah)
- Surat keterangan/rekomendasi dari Dubes yang bersangkutan bagi WNA dan Fc. Paspor dan Visa.
PERSYARATAN NIKAH
CALON PENGANTIN PUTRA/PUTRI
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. | Pengantar RT dan RW Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto copy Kartu Keluarga (KK) Foto copy akte kelahiran Foto copy surat nikah orang tua Foto copy ijasah Foto copy KTP orang tua Pas foto ukuran (2x3) = 6 lembar (biground biru) Pas foto ukuran (3x4) = 2 lembar (biground biru) Pas foto ukuran (4x6) = 1 lembar (biground biru) Meterai Rp. 6.000,- Surat kematian atau akte cerai (asli) dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin berstatus JANDA/DUDA | : : : : : : : : : : : : | 1 lembar 2 lembar 2 lembar 2 lembar 2 lembar 2 lembar 2 lembar 6 lembar 2 lembar 1 lembar 1 lembar 3 lembar |