Syarat Membuat KTP


SYARAT MEMBUAT KTP BARU

berikut adalah syarat untuk membuat ktp baru kelurahan kalibeber kecamatan mojotengah kabupaten wonosobo.

( Usia minimal 17 tahun atau

belum 17 tahun tetapi sudah menikah )

  1. Surat pengantar dari Ketua RT,  diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto copy surat nikah kalau status sudah menikah
  4. Foto copy akte kelahiran
  5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  6. Foto copy paspor, KITAP dan SKCK bagi WNA yang mempunyai ijin tinggal tetap.
  7. SKDLN bagi WNI yang datang dari LN.

 

SYARAT MEMBUAT KTP

KARENA HILANG/RUSAK

  1. Surat pengantar dari Ketua RT, diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  3. Foto copy kartu keluarga (KK) yang masih berlaku
  4. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA

 

 

SYARAT MEMBUAT KTP

KARENA PINDAH DATANG

  1. Surat pengantar dari Ketua RT, diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Surat keterangan pindah/pindah datang
  3. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  4. SKDLN bagi WNI yang datang dari LN

 

SYARAT MEMBUAT KTP

KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA

  1. Surat pengantar dari Ketua RT, diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP lama (asli)
  4. Foto copy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: (0286) 3302435
Email:  kelurahankalibeber@gmail.com
Website: https://kelurahankalibeber.wonosobokab.go.id

Jl. KH.Hasyim Asy'ari No.10 Kalibeber