Syarat Membuat KTP
SYARAT MEMBUAT KTP BARU
berikut adalah syarat untuk membuat ktp baru kelurahan kalibeber kecamatan mojotengah kabupaten wonosobo.
( Usia minimal 17 tahun atau
belum 17 tahun tetapi sudah menikah )
- Surat pengantar dari Ketua RT, diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy surat nikah kalau status sudah menikah
- Foto copy akte kelahiran
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- Foto copy paspor, KITAP dan SKCK bagi WNA yang mempunyai ijin tinggal tetap.
- SKDLN bagi WNI yang datang dari LN.
SYARAT MEMBUAT KTP
KARENA HILANG/RUSAK
- Surat pengantar dari Ketua RT, diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Foto copy kartu keluarga (KK) yang masih berlaku
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA
SYARAT MEMBUAT KTP
KARENA PINDAH DATANG
- Surat pengantar dari Ketua RT, diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Surat keterangan pindah/pindah datang
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
- SKDLN bagi WNI yang datang dari LN
SYARAT MEMBUAT KTP
KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA
- Surat pengantar dari Ketua RT, diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- KTP lama (asli)
- Foto copy surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting