Syarat Membuat Kartu Keluarga


SYARAT MEMBUAT

KARTU KELUARGA (KK)

berikut adalah syarat membuat kartu keluarga kelurahan kalibeber, kecamatan mojotengah, kabupaten wonosobo.

  1. Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Mengisi blanko permohonan KK
  3. Melampirkan KK Induk bagi KK baru karena peristiwa nikah
  4. Foto copy surat nikah/akte perkawinan
  5. Surat keterangan pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  6. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri (Dukcapil)
  7. Lampirkan sesuai kebutuhan ;
  • Tambah istri/suami :Dilampiri surat
    •  
  • Tambah anak          :Dilampiri akte

kelahiran/surat

lahir

  • Pindahan                    :Dilampiri surat

pindah

 

 

 

SYARAT MEMBUAT KK

KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

PERISTIWA KELAHIRAN

  1. Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Mengisi formulir blanko KK
  3. KK asli dibawa + FC 1 lbr
  4. Foto copy akte kelahiran

 

 

SYARAT MEMBUAT KK

KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK

  1. Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Mengisi formulir blanko KK
  3. KK asli dibawa
  4. KK asli yang akan ditumpangi
  5. Surat keterangan pindah datang bagi pendudukyang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari LN

 

 

SYARAT MEMBUAT KK

KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP NUMPANG KE DALAM KK WNI ATAU ORANG ASING

  1. Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Mengisi formulir blanko KK
  3. KK asli dibawa
  4. KK asli yang akan ditumpangi
  5. Paspor
  6. Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  7. SKCK dari Kepolisian

 

 

SYARAT MEMBUAT KK

KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

  1. Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Mengisi formulir blanko KK
  3. KK asli dibawa
  4. Surat Keterangan Kematian
  5. Surat Keterangan Pindah

 

 

SYARAT MEMBUAT KK

KARENA HILANG / RUSAK

  1. Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
  2. Mengisi formulir blanko KK
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian
  4. KK asli yang rusak / kalau karena rusak
  5. Foto copy KK atau dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga ( manfaat untuk mencari nomor KK )

 

DENDA KETERLAMBATAN MEMBUAT KK

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor : 7 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, denda keterlambatan pengurusan Kartu Keluarga (KK)  sebagai berikut ;

  1. Terlambat 1 bulan s/d 4 bulan sebesar Rp. 15.000,-
  2. Terlambat 4 bulan s/d  7 bulan sebesar Rp. 30.000,-
  3. Terlambat lebih dari 7 bulan sebesar Rp. 50.000,-

Denda disebabkan karena terlambat dalam mengganti/memperbaruhi KK, seperti ; status perkawinan, pindah/datang, kelahiran atau kematian.


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: (0286) 3302435
Email:  kelurahankalibeber@gmail.com
Website: https://kelurahankalibeber.wonosobokab.go.id

Jl. KH.Hasyim Asy'ari No.10 Kalibeber