Syarat Membuat Kartu Keluarga
SYARAT MEMBUAT
KARTU KELUARGA (KK)
berikut adalah syarat membuat kartu keluarga kelurahan kalibeber, kecamatan mojotengah, kabupaten wonosobo.
- Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Mengisi blanko permohonan KK
- Melampirkan KK Induk bagi KK baru karena peristiwa nikah
- Foto copy surat nikah/akte perkawinan
- Surat keterangan pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri (Dukcapil)
- Lampirkan sesuai kebutuhan ;
- Tambah istri/suami :Dilampiri surat
- Tambah anak :Dilampiri akte
kelahiran/surat
lahir
- Pindahan :Dilampiri surat
pindah
SYARAT MEMBUAT KK
KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
PERISTIWA KELAHIRAN
- Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Mengisi formulir blanko KK
- KK asli dibawa + FC 1 lbr
- Foto copy akte kelahiran
SYARAT MEMBUAT KK
KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK
- Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Mengisi formulir blanko KK
- KK asli dibawa
- KK asli yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang bagi pendudukyang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari LN
SYARAT MEMBUAT KK
KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP NUMPANG KE DALAM KK WNI ATAU ORANG ASING
- Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Mengisi formulir blanko KK
- KK asli dibawa
- KK asli yang akan ditumpangi
- Paspor
- Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- SKCK dari Kepolisian
SYARAT MEMBUAT KK
KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
- Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Mengisi formulir blanko KK
- KK asli dibawa
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pindah
SYARAT MEMBUAT KK
KARENA HILANG / RUSAK
- Surat pengantar Ketua RT diketahui Ketua RW dan kelurahan
- Mengisi formulir blanko KK
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- KK asli yang rusak / kalau karena rusak
- Foto copy KK atau dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga ( manfaat untuk mencari nomor KK )
DENDA KETERLAMBATAN MEMBUAT KK
Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor : 7 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, denda keterlambatan pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebagai berikut ;
- Terlambat 1 bulan s/d 4 bulan sebesar Rp. 15.000,-
- Terlambat 4 bulan s/d 7 bulan sebesar Rp. 30.000,-
- Terlambat lebih dari 7 bulan sebesar Rp. 50.000,-
Denda disebabkan karena terlambat dalam mengganti/memperbaruhi KK, seperti ; status perkawinan, pindah/datang, kelahiran atau kematian.