Tata Cara membuat surat pindah
TATA CARA PEMBUATAN SURAT PINDAH
berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat surat pindah kelurahan kalibeber, kecamatan mojotengah, kabupaten wonosobo
- Pindah penduduk antar RT / RW à Yang mengeluarkan surat pindah Lurah.
- Pindah penduduk antar desa / kelurahan à Yang mengeluarkan surat pindah Lurah diketahui Camat.
- Pindah penduduk antar kecamatan à Yang mengeluarkan surat pindah Camat.
- Pindah penduduk antar kabupaten/kota à Yang mengeluarkan surat pindah Kepala Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Wonosobo
- Pindah penduduk antar provinsi à Yang mengeluarkan surat pindah Kepala Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Wonosobo
TATA CARA PEMBUATAN SURAT PINDAH
ANTAR RT/RW
- Cukup Surat pengantar pindah dari Ketua RT diketahui Ketua RW
TATA CARA PEMBUATAN SURAT PINDAH
ANTAR DESA/KELURAHAN
- Surat pengantar pindah dari Ketua RT diketahui Ketua RW
- Melampirkan KK asli
- KTP asli ( bagi yang sudah ber KTP)
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar
- Surat pindah dari kelurahan diketahui Camat
TATA CARA PEMBUATAN SURAT PINDAH
ANTAR KECAMATAN
- Surat pengantar pindah dari Ketua RT diketahui Ketua RW
- Surat /pengantar pindah dari kelurahan
- Melampirkan KK asli dan KTP asli ( bagi yang sudah ber KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar
- Surat pindah dari kecamatan
- Mengganti KK dan KTP sesuai anggota keluarga dan alamat yang baru
TATA CARA PEMBUATAN SURAT PINDAH
ANTAR KABUPATEN/PROPINSI
(Surat Keterangan pindah berlaku 30 hari)
- Surat pengantar pindah dari Ketua RT diketahui Ketua RW
- Melampirkan KK asli dan KTP asli ( bagi yang sudah ber KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 6 lembar
- Surat SKCK dari Kepolisian
- Surat pengantar pindah dari kecamatan
- Surat pindah dari Kantor Pencatatan sipil Kabupaten Wonosobo
- Mengganti KK dan KTP sesuai anggota keluarga dan alamat yang baru